JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,03 juta wajib pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax hingga akhir 2025. Data ini terhimpun hingga pukul 16.20 WIB pada hari terakhir 2025, Rabu (31/12/2025).
Jumlah WP yang mengaktivasi akun Coretax didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan 10,1 juta pengguna.
Selanjutnya, akun Coretax badan usaha atau perusahaan yang telah aktif mencapai 814.932 WP. Sementara itu, instansi pemerintah sebanyak 88.369 WP dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik tercatat 221 WP.
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak akan dilaksanakan melalui Coretax mulai 1 Januari 2026. Sistem inti administrasi perpajakan ini menjadi platform wajib untuk pelaporan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli, pada Senin (29/12/2025) mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax. Tujuannya agar mereka dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
“Kami dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat kami juga didorong oleh surat edaran Kemenpan-RB yang SA07 untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember. Kemudian kami lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi,” jelas Rosmauli di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Masa pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki periode pelaporan dari 1 Januari hingga 30 April 2026.
Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunannya merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
PSIAP sendiri merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf), disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.












