Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai penggeledahan kantor dan rumah pegawai pajak oleh Kejaksaan Agung. DJP menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari instansi terkait.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami,” kata Rosmauli, Selasa, 18 November 2025.
DJP berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut jika ada informasi resmi yang bisa disampaikan ke publik.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan terkait dugaan korupsi pengurangan kewajiban perpajakan perusahaan pada 2016-2020.
Anang menjelaskan, pegawai pajak diduga menawarkan penurunan kewajiban pajak di bawah ketentuan yang berlaku dengan imbalan dari wajib pajak.
Tim penyidik, kata Anang, telah bergerak sejak tiga hari lalu dan menyasar lokasi yang berkaitan langsung dengan pihak yang sedang diselidiki. “Ada di rumah, ada di kantor,” ujarnya, Senin, 17 November 2025.
Seorang penegak hukum yang mengetahui operasi ini mengungkapkan, penyidik menggeledah enam lokasi, termasuk rumah dan kantor pejabat pajak, baik yang masih aktif maupun sudah pensiun. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman mantan Direktur Jenderal Pajak berinisial KD.











