Padang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,8 miliar, Kamis (31/7). Pemusnahan ini menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp51,6 miliar.
Puluhan juta batang rokok tanpa cukai itu dimusnahkan di kawasan pabrik PT Semen Padang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau memimpin langsung kegiatan pemusnahan.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Barang bukti rokok ilegal ini berasal dari penindakan gabungan Kanwil DJBC Riau, KPPBC Dumai, Bengkalis, Kepulauan Riau, dan Pangkalan TNI AL Dumai.
Petugas mengamankan rokok ilegal tersebut saat diangkut menggunakan kapal layar motor (KLM) Harapan Indah 99 di perairan Riau.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial M.H bin J.S, yang merupakan nahkoda kapal.
Bea Cukai menyatakan komitmennya untuk terus menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.











