Painan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban tarif parkir di kawasan wisata Pantai Carocok. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai tarif parkir yang dianggap tidak sesuai selama libur Lebaran 1447 Hijriah.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Pesisir Selatan, Zoni Eldo, tarif parkir resmi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. “Tarif itu hanya berlaku di lahan parkir resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah,” ujarnya pada Kamis (26/3/2026). Perda tersebut menetapkan tarif parkir sebesar Rp2 ribu untuk sepeda motor, Rp5 ribu untuk mobil minibus, dan Rp10 ribu untuk bus roda enam.
Lonjakan pengunjung saat libur Lebaran menyebabkan lahan parkir resmi yang hanya mampu menampung sekitar 100 kendaraan roda empat tidak mencukupi. Hal ini memaksa sebagian pengunjung untuk menggunakan lahan parkir milik masyarakat di sekitar kawasan wisata.
Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Perhubungan bersama pemerintah nagari telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, TNI, dan Dinas Pariwisata. Dalam rapat tersebut, pemilik lahan parkir swasta diimbau untuk mematuhi ketentuan tarif sesuai Perda. “Kami sudah sosialisasikan bersama wali nagari dan perangkatnya agar tarif tetap sesuai aturan,” kata Eldo. Pemerintah nagari juga dilibatkan dalam pengawasan langsung aktivitas parkir di lapangan untuk mencegah lonjakan tarif yang merugikan wisatawan.
Dinas Perhubungan Pesisir Selatan juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan, terutama di area parkir resmi. “Jika ada petugas kami yang bermain-main, silakan laporkan. Kami pastikan akan ditindak tegas,” tegasnya.
Retribusi parkir dari kawasan resmi Pantai Carocok selama event Semarak Idul Fitri 1447 Hijriah memberikan kontribusi terhadap PAD sebesar Rp8.250.000 dari parkir kendaraan roda empat dan bus. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap pengelolaan parkir di kawasan wisata tersebut dapat semakin optimal, baik dari sisi kapasitas maupun pengawasan, demi kenyamanan pengunjung dan peningkatan pendapatan daerah dari sektor pariwisata.










