Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka terkait kebakaran kantor perusahaan yang menewaskan 22 orang pada 9 Desember 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Roby Saputra, menyatakan Wishnu dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Roby, Kamis (11/12/2025).
Polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk Michael Wishnu Wardana, dalam kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran tersebut.
Kebakaran di kantor Terra Drone menelan 22 korban jiwa, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki. Seluruh jenazah telah diidentifikasi oleh tim forensik di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.
Profil Michael Wishnu Wardana
Michael Wishnu Wardana adalah lulusan sarjana dan magister dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Bersama rekannya, ia mendirikan AeroGeosurvey Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan drone.
Pada tahun 2018, Wishnu bertemu dengan perwakilan Terra Drone Corporation, perusahaan asal Jepang yang juga mengembangkan drone. Sejak 2019, AeroGeosurvey Indonesia bergabung dengan Terra Drone Corporation dan menjadi Terra Drone Indonesia.
Awalnya, Wishnu menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO), sebelum akhirnya menduduki posisi Direktur Utama.
Terra Drone Indonesia bergerak dalam penjualan perangkat keras dan perangkat lunak drone, serta menyediakan pelatihan dan konsultasi terkait penggunaannya.
Pelanggan Terra Drone umumnya berasal dari perusahaan industri yang membutuhkan survei topografi. Sektor perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu mitra utama, di mana drone digunakan untuk perhitungan jumlah pohon, tata guna lahan, dan pemantauan kesehatan tanaman.












