Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terdampak bencana alam dengan membuka layanan khusus untuk registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana dengan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan.

Layanan ini ditujukan bagi pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen akibat bencana. Ditlantas Polda Sumbar berupaya menyederhanakan prosedur administrasi agar lebih mudah diakses oleh masyarakat yang tengah menghadapi situasi sulit.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, bersama Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar, Awaludin Puhi, menjelaskan pada Selasa (3/2) bahwa pelayanan khusus ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

Awaludin menjelaskan bahwa pelayanan regident ranmor meliputi penggantian kendaraan yang rusak atau hilang akibat bencana, dengan prosedur yang disederhanakan serta pendampingan langsung oleh petugas.

Fokus utama pelayanan saat ini adalah penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang atau rusak akibat bencana. Dalam kondisi darurat ini, masyarakat tidak diwajibkan untuk memenuhi seluruh persyaratan seperti pada prosedur normal pengurusan BPKB.

“Untuk BPKB yang hilang, pemohon cukup membawa identitas diri serta surat keterangan terdampak bencana dari desa atau kelurahan,” ungkap Awaludin.

Sementara itu, bagi BPKB yang rusak, pemohon diwajibkan membawa BPKB yang rusak tersebut, disertai cek fisik kendaraan, dan menyerahkan seluruh berkas langsung kepada petugas pelayanan.

Dengan adanya pelayanan khusus ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap dapat membantu masyarakat segera kembali beraktivitas normal pascabencana. Langkah ini merupakan wujud kehadiran negara dalam membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.