Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyandera seorang penunggak pajak berinisial MW, komisaris sekaligus pemegang saham PT SI, atas utang pajak senilai Rp 21,15 miliar. MW ditangkap di kediamannya di Jakarta Utara pada Kamis, 11 Desember 2025.
Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menyatakan bahwa penyanderaan ini adalah langkah terakhir dalam upaya memulihkan penerimaan negara dan menegakkan hukum perpajakan.
“Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/12/2025). “Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum.”
Gijzeling, atau penyanderaan, adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu atau rumah tahanan. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk menagih utang pajak agar penunggak segera melunasinya.
Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang minimal Rp 100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik untuk melunasi utangnya.
MW dijemput di rumahnya dan surat perintah penyanderaan dibacakan oleh juru sita pajak. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisinya layak, ia dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu.
Sebelum penyanderaan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah melakukan serangkaian upaya penagihan, termasuk menerbitkan surat teguran, imbauan, pemanggilan, hingga penyampaian surat paksa.
Upaya penagihan aktif juga telah dilakukan, seperti pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024.
Menurut data administrasi, utang pajak MW tercatat sejak 2021 dan bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023. DJP berharap penyanderaan ini dapat mendorong pelunasan utang sebesar Rp 21,15 miliar beserta biaya penagihan, sehingga penerimaan negara dapat dipulihkan.











