Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menanggapi temuan impor beras ilegal sebanyak 250 ton yang masuk melalui Sabang, Aceh. Beras tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin impor beras ilegal. Ia menyebut izin impor beras itu dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang.

“Kalau beras itu kan dari BPKS Sabang-nya itu mengizinkan, ya. Kami menjaga di ujungnya jangan sampai merembes kepada masyarakat. Sehingga ketika dari pusat tidak mengizinkan, ya, kami segel sekarang,” kata Djaka kepada wartawan di kompleks DPR, Senin (24/11/2025).

Djaka menambahkan, beras tersebut kini telah disegel oleh pihak kepolisian. Pemerintah juga akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam impor ilegal tersebut.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menduga ada kejanggalan dalam aktivitas impor beras ini. Menurutnya, risalah rapat koordinasi pemerintah di Jakarta pada 14 November 2025 menunjukkan permohonan impor ditolak oleh pejabat terkait. Namun, izin impor dari negara asal, Thailand, sudah terbit terlebih dahulu.

Amran menduga temuan ini menunjukkan adanya upaya terencana yang tidak sesuai prosedur. “Kami tegaskan bahwa beras tersebut telah disegel dan kami minta aparat untuk menelusuri siapa saja pelaku yang terlibat,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).

Mentan Amran juga menegaskan bahwa impor beras saat ini adalah aktivitas ilegal. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan tidak ada kebutuhan impor beras karena stok nasional mencukupi.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.