Cikande – Polisi telah menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, sebagai tersangka dalam kasus scrap metal terkontaminasi radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Banten. Lin Jingzhang adalah warga negara Cina.
“Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka yaitu bernama Lin Jingzhang merupakan WN RRT sebagai Direktur PT PMT,” kata Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cesium-137, Bara Krishna Hasibuan, Kamis (4/12/2025).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencekal Lin Jingzhang untuk bepergian ke luar negeri. Meski demikian, Bareskrim Polri terus mendalami keterlibatan pihak lain.
Lin Jingzhang dijerat Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyidik kepolisian telah memeriksa 40 saksi, termasuk 10 orang dari PT PMT, seorang pemilik lapak, empat orang pengambil limbah, 15 pemasok bahan baku, dan enam orang dari manajemen kawasan industri modern Cikande.
Bara menjelaskan, PT PMT membeli besi bekas (scrap metal) yang terkontaminasi radioaktif dari pemasok dalam negeri. PT PMT adalah perusahaan peleburan baja yang beroperasi di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.
Kandungan Cesium-137 pada scrap metal yang dilebur PT PMT diduga menjadi partikulat halus dan menyebar ke sejumlah titik udara di kawasan industri, mengontaminasi pabrik termasuk produsen udang PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS).
Penyelidikan mengungkap PT PMT membeli seluruh bahan baku dari pemasok di dalam negeri sejak 2024.
Pada 2024, PT PMT membeli bahan baku dari 66 pemasok yang berasal dari Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. Pada 2025, PT PMT membeli bahan baku dari 82 pemasok di Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera.
Total bahan baku yang diterima PT PMT selama dua tahun mencapai 3.448,7 ton.
PT PMT beroperasi sejak September 2024 dan berhenti beroperasi pada Juli 2025. Seluruh hasil produksi PT PMT berupa stainless steel diekspor ke Cina. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti sampel material untuk uji laboratorium.
Penyidik dan Kementerian Lingkungan Hidup menduga limbah sisa industri berupa refraktori bekas belum dikelola atau diangkut oleh pihak ketiga. Limbah tersebut diduga mengandung zat bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan berada di gudang produksi.
PT PMT juga membuang limbah ke salah satu lapak rongsok di Cikande, yang diketahui dari hasil pemeriksaan di lapak rongsok yang diduga menggunakan limbah produksi PT PMT sebagai urukan.












