Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan penghasutan unjuk rasa yang berujung ricuh di Jakarta.

Delpedro diduga melakukan penghasutan melalui akun Instagram Lokataru Foundation. Akun tersebut berkolaborasi dengan beberapa akun Instagram lainnya.

“DMR sendiri memiliki atau sebagai admin dari akun yang terafiliasi. Setiap posting yang dilakukan melalui akun miliknya, tersangka langsung di-collab,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dalam jumpa pers, Rabu (2/9).

Polisi menjelaskan unggahan tersebut berisi ajakan agar pelajar mengikuti unjuk rasa. Unggahan itu juga disebut memuat kata-kata seperti “melawan, jangan takut” dan “kita lawan bareng-bareng”.

Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menambahkan, unggahan tersebut seolah meyakinkan pelajar bahwa aksi unjuk rasa itu aman.

“Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-napa, bahwa yang dia lakukan adalah benar,” bebernya.

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.