Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan perhatian serius terhadap standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang aktif, hanya sebagian kecil yang telah memenuhi standar higienis dan sanitasi yang dipersyaratkan.

Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi mengungkapkan bahwa dari 18 unit SPPG yang terdaftar, hanya dua yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dua SPPG tersebut adalah SPPG Tarok Dipo dan SPPG Manggis Ganting.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Ramli, menegaskan bahwa SLHS merupakan jaminan mutu yang sangat penting. “SLHS adalah syarat mutlak untuk menjamin keamanan pangan dan mencegah keracunan,” ujarnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan, SPPG yang baru beroperasi diwajibkan untuk segera mengurus SLHS dalam waktu satu bulan. SLHS bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga kewajiban hukum untuk memastikan standar higienis, sanitasi, bahan baku, dan proses pengolahan makanan terpenuhi.

Program MBG di Bukittinggi menargetkan 43.277 peserta didik pada akhir tahun 2025. Hingga saat ini, program tersebut telah mencapai 62,16% atau 26.900 orang.

Pemerintah Kota Bukittinggi mendorong seluruh SPPG untuk segera menuntaskan pengurusan SLHS. “Sepanjang persyaratan teknis lengkap, segera kami keluarkan,” kata Ramli.

SPPG yang beroperasi lebih dari satu bulan tanpa SLHS akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian sementara kegiatan operasional atau bahkan penutupan dapur. Sanksi administratif ini akan dijatuhkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan setempat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua SPPG memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.