Padang – Dinas Pangan Sumatera Barat (Sumbar) menjamin keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) melalui penerbitan Sertifikat Prima. Program ini telah berjalan selama 10 tahun terakhir di berbagai daerah di Sumbar.
Sertifikasi PSAT, khususnya sayuran dan buah-buahan, menjadi fokus utama. Pemerintah daerah memasukkan program ini dalam RPJMD 2024-2029 untuk memastikan keberlanjutan.
Inisiatif ini sejalan dengan Undang-Undang Pangan yang mewajibkan pemerintah menjamin keamanan pangan di seluruh rantai pasok.
Pengawasan ketat dilakukan sebelum produk dipasarkan oleh OKKPP dan OKKPD, meliputi pendaftaran dan sertifikasi PSAT.
Pendaftaran PSAT mencakup kategori seperti Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK), Produksi Dalam Negeri (PD), dan Produksi Luar Negeri (PL).
Sertifikasi yang diberikan meliputi Sertifikasi Prima, Sertifikasi Kesehatan (Health Certificate), dan Registrasi Rumah Kemas.
Pemerintah berupaya menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.
Upaya ini bertujuan memperkuat daya saing produk pertanian dengan memperhatikan preferensi konsumen terhadap pangan aman dan bermutu.
Pelaku usaha pangan didorong menerapkan Good Agriculture Practices (GAP) untuk memenuhi standar keamanan dan mutu.
Keamanan PSAT adalah upaya mencegah cemaran biologis, kimia, dan fisik yang membahayakan kesehatan. OKKPD memiliki wewenang mengawasi keamanan dan mutu PSAT.












