Pesisir Selatan – Polisi menangkap seorang pria berinisial A (49) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) mengamankan pelaku di kediamannya.

Penangkapan terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Painan Timur, Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro mengatakan, penangkapan bermula dari laporan polisi yang diterima pada 10 Agustus 2025.

Penyelidikan mengungkap A diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berinisial D pada 14 Juli 2025 di rumahnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Unit PPA melakukan upaya paksa penangkapan,” kata AKP Yogie, Kamis (4/9/2025).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

AKP Yogie menegaskan komitmen Polres Pesisir Selatan melindungi anak-anak dari kekerasan dan kejahatan seksual.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Pelaku A kini ditahan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.