Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan surat edaran yang berisi instruksi penertiban bagi tempat hiburan yang melanggar aturan.

Surat edaran Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025, yang dikeluarkan pada 30 Desember 2025, menjadi dasar bagi penertiban tempat hiburan yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Menurut keterangan yang disampaikan pada Jumat (2/1/2026), pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat hiburan ilegal yang melanggar ketentuan perizinan dan norma sosial. “Kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum,” ujarnya.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak sosial negatif yang mungkin timbul akibat aktivitas usaha hiburan yang tidak teratur. Pemerintah daerah berpendapat bahwa tempat hiburan ilegal yang melanggar ketentuan perizinan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah juga menyoroti potensi tempat hiburan yang melanggar perizinan sebagai lokasi peredaran narkoba dan praktik prostitusi terselubung. Hal ini dinilai dapat merusak moral dan kesehatan masyarakat.

Pemerintah daerah menegaskan larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi melebihi jam operasional. “Melalui surat edaran tersebut, ditegaskan larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi melebihi jam operasional,” tegasnya. Larangan lainnya mencakup penyediaan minuman beralkohol, penerimaan atau penyediaan pekerja seks komersial (PSK), serta aktivitas lain yang melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan tetap terbuka terhadap investasi dan dunia usaha. Namun, ditegaskan bahwa seluruh kegiatan ekonomi harus berjalan sesuai dengan hukum dan perizinan yang berlaku.

Satpol PP dan perangkat daerah terkait diperintahkan untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas usaha hiburan yang melanggar aturan. “Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.