Dharmasraya – Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika saat melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SS, alias Sindu, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sawit. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi pencurian sawit di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kepolisian berhasil mengamankan SS. Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan indikasi lain yang lebih serius.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika,” ungkap sumber kepolisian, Jumat (22 Maret 2026).
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana tersebut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk pencurian dan penyalahgunaan narkotika, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. SS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU RI No.










