Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP), khususnya dari sektor perkebunan, yang ditargetkan mulai tahun 2026. Sosialisasi kebijakan terkait PAP telah dilaksanakan di Kantor Bupati Dharmasraya, dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pimpinan perusahaan.
Annisa Suci Ramadhani, Bupati Dharmasraya, mengungkapkan bahwa potensi PAP selama ini belum dimaksimalkan. “PAP ini selama ini terlewat,” ujarnya, seraya menambahkan, “Padahal bisa menjadi salah satu penggerak pembangunan Sumatera Barat.” Ia juga menyoroti peran penting perkebunan kelapa sawit sebagai penopang ekonomi Dharmasraya, sehingga pemanfaatan air permukaan harus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui pajak. “Sepanjang mata memandang adalah sawit. Maka hasilnya harus kembali memberi manfaat bagi masyarakat, salah satunya melalui PAP,” tegasnya.
Guna mendukung implementasi kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan membentuk tim khusus yang bertugas mendampingi tim dari provinsi dalam memvalidasi data dan mencapai target penerimaan. Annisa juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif dan bebas dari praktik pungutan liar, serta mendorong perusahaan untuk memahami mekanisme dan jadwal pembayaran PAP.
Evi Yandri Dt Rajo Budiman, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, menjelaskan bahwa kebijakan PAP telah dirancang melalui kajian teknis dan hukum yang komprehensif, dengan tujuan agar tidak memberatkan pelaku usaha. “Kita tidak mau serta-merta melakukan penarikan. Kita lakukan kajian berulang kali agar tidak terjadi kesalahan, karena prinsip utamanya adalah kita tidak ingin memberatkan para investor yang telah berkontribusi bagi daerah,” jelasnya pada Senin (2/3).
Evi menambahkan bahwa optimalisasi pendapatan daerah melalui PAP mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melibatkan 30 orang tim ahli untuk memetakan potensi pajak tanpa mengganggu iklim investasi. Tim tersebut juga melakukan studi banding ke sejumlah wilayah industri, termasuk ke beberapa daerah di Pulau Sulawesi, untuk mempelajari penerapan regulasi serupa secara nasional.
Pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan bisnis, seperti perkebunan sawit, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga industri perikanan, merupakan objek pajak yang sah berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah. Evi juga menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir pendapatan daerah mengalami penurunan, sehingga kontribusi sektor swasta melalui PAP menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan. “Walaupun secara aturan sudah tidak bisa disanggah, kami tetap mengedepankan sosialisasi agar ada pemahaman yang sama. Pengusaha adalah mitra terbaik pemerintah dalam membangun Sumatera Barat,” katanya.
Sosialisasi tersebut dihadiri pula oleh Wakil Bupati Dharmasraya, serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Annisa kembali menegaskan komitmen untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif dan bebas pungutan liar, serta mendorong perusahaan memahami mekanisme dan jadwal pembayaran PAP agar kepatuhan meningkat tanpa mengganggu stabilitas investasi.











