DHARMASRAYA – Polres Dharmasraya meringkus empat pria terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Pulau Punjung, Sabtu (26/7/2025) malam. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya bersama Intel Kodim 0310/SSD bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Pertama, kami amankan seorang pelaku di Jorong Simpang Tiga Kenagarian Gunung Selasih sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, Minggu (27/7/2025).
Pelaku pertama yang diamankan adalah Pasti Julianti (23), seorang pelajar/mahasiswa, warga Jorong Koto Sikabau, Kenagarian Sikabau.
Dari tangan Pasti Julianti, polisi menyita empat paket sabu, satu buah plastik klip bening, dan satu unit HP merek Oppo warna hitam.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan Deden (30), seorang wiraswasta, warga Jorong Lubuk Bulang, Kenagarian Gunung Selasih, sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas mengamankan empat paket sabu dan satu unit HP merek Oppo warna ungu dari Deden.
Tim gabungan kemudian menangkap Eka Putra (29), warga Jorong Selayo, Kenagarian Ayiah Taganang, Kabupaten Solok, dan Anton Hindia Pernandes (29), warga Jorong Simpang Tigo, Kenagarian Gunung Selasih.
Keduanya ditangkap di Jorong Simpang Tiga, Kenagarian Gunung Selasih, sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi menyita empat paket sabu dan satu unit HP merek Oppo warna biru dari Eka dan Anton.
“Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rusmardi.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh Kepala Jorong Irfadri dan Budi Purnama.












