Padang – Departemen Sosiologi Universitas Negeri Padang (UNP) dan The Indonesian Institute (TII) menyoroti pelanggaran kebebasan akademik dalam diskusi publik, Kamis (28/8).

Diskusi yang berlangsung di Aula FIS UNP ini mengungkap temuan penelitian tentang pemetaan pelanggaran akademik di perguruan tinggi.

Direktur Eksekutif TII, Adinda Tenriangke Muchtar, menyatakan bahwa pelanggaran terbesar terjadi pada kebebasan ekspresi akademik dan budaya.

“Kami menemukan 52 kasus terkait pelaku dan korban,” tegas Adinda.

Dekan FIS UNP, Afriva Khaidir, menyambut baik kolaborasi ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan.

Diskusi ini bertujuan menganalisis faktor penghambat kebebasan akademik, mengevaluasi peran aktor kunci, dan merumuskan rekomendasi kebijakan.

Dr. Reno Fernandes, salah satu pembicara, menegaskan bahwa kebebasan akademik adalah hak konstitusional.

Widia Kemala Sari memaparkan persoalan akademik yang dihadapi mahasiswa dan dosen.

Ratusan mahasiswa dari berbagai program studi turut hadir dalam diskusi yang dimoderatori oleh Evelynd, dosen Ilmu Komunikasi.

Selain diskusi, Departemen Sosiologi UNP dan TII juga menandatangani kerja sama Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Program Kampus Berdampak.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.