Jakarta – Terdakwa penghasutan demonstrasi, Delpedro Marhaen Rismansyah, secara terbuka menantang seluruh ketua umum partai politik di Indonesia untuk membela para demonstran yang telah diproses hukum. Tantangan ini ia sampaikan seusai sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Desember 2025.

Menurut Delpedro, tidak ada satu pun partai politik yang berani bersuara membela para demonstran yang dipolisikan. Ia menegaskan, partai-partai politik di Indonesia tidak berpihak pada kepentingan rakyat, padahal merekalah yang disebutnya sebagai sumber masalah dari gelombang demonstrasi pada akhir Agustus lalu. “Ini ujian bagi para partai politik untuk menguji keberpihakannya kepada masyarakat atau kepada siapa,” ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu.

Tantangan Delpedro muncul di tengah aksi solidaritas yang digelar oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama anggotanya di PN Jakarta Pusat. Mereka datang untuk mendesak pembebasan para tahanan politik akibat demonstrasi Agustus. Delpedro menilai, keberpihakan Partai Buruh kini sedang diuji. “Kami lihat Partai Buruh sedang diuji, ternyata dia ada pada pihak rakyat. Tapi kita lihat partai lain seperti apa, termasuk aktor politik lainnya,” katanya.

Delpedro sendiri, bersama tiga aktivis lain yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dituduh memprovokasi massa untuk berbuat rusuh saat gelombang demonstrasi. Jaksa mendakwa mereka telah menghasut massa melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial.

Dalam dakwaannya pada Rabu, 17 Desember 2025, jaksa mengatakan kepolisian menemukan setidaknya 80 unggahan dari media sosial Instagram yang dinilai bermuatan hasutan. Konten-konten tersebut, yang didapatkan dari hasil patroli siber, diunggah antara 24 hingga 29 Agustus 2025. Tujuan unggahan itu disebut jaksa untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah.

Unggahan-unggahan dengan sejumlah tagar yang digunakan secara konsisten itu kemudian dijadikan bukti oleh jaksa atas kericuhan yang terjadi dalam demonstrasi akhir Agustus 2025. Jaksa menuduh perbuatan para terdakwa dalam pengunggahan konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan ini telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat yang dimulai pada 25 Agustus 2025. Akibatnya, fasilitas umum rusak, terdapat aparat keamanan yang terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.