Jakarta – Sidang perdana Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Mereka didakwa terkait kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus lalu.
Tiba sekitar pukul 13.30 WIB, Delpedro dan kawan-kawan tampak mengenakan pakaian serba hitam dengan slayer merah muda. Sebelum sidang dimulai, mereka sempat berorasi di hadapan hadirin.
“Sekalipun kekuasaan di republik ini membenci kami, sekalipun kekuasaan di republik mengasingkan kami, mengurung kami di dalam penjara, kami akan tetap mencintai republik ini beserta masyarakat kita, terutama mereka yang tertindas, mereka yang terpinggirkan, mereka yang buta hukum, apapun risikonya, kami akan tetap membela mereka,” ujar Delpedro dalam orasinya.
Ia juga menyatakan kesiapannya bertanggung jawab atas bantuan hukum yang telah mereka upayakan, namun menolak bertanggung jawab atas hal-hal yang tidak mereka lakukan.
Delpedro juga menyinggung perjuangan tahanan politik lain di berbagai daerah. Sementara itu, Khariq Anhar menyoroti bencana alam di Sumatera dan mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional serta membuka bantuan internasional seluas-luasnya.
Sebelumnya, mereka mengajak hadirin mengheningkan cipta untuk korban bencana di Sumatera, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Pusaka.
Polda Metro Jaya menangkap Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq bersama dua orang lainnya pada awal September lalu. Polisi menuduh mereka memprovokasi massa dalam demo 25 dan 28 Agustus 2025.
Permohonan praperadilan yang diajukan keempatnya untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP; Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Delpedro Cs ke pengadilan pada Senin, 8 Desember 2025. “Pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara empat terdakwa terkait dugaan penghasutan tindakan anarkis melalui sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho, dalam siaran pers.












