Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti dampak alih fungsi hutan terhadap peningkatan risiko bencana banjir di Sumatra. Hal ini menyusul temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait penyalahgunaan ratusan ribu hektare kawasan hutan di sejumlah provinsi.

Rahmat Saleh, anggota Komisi IV DPR RI, menegaskan bahwa deforestasi akibat pelanggaran pemanfaatan hutan memiliki korelasi erat dengan persoalan kebencanaan. “Kasus deforestasi tidak bisa dipisahkan dari penyebab banjir yang terjadi di beberapa wilayah,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Sorotan utama tertuju pada pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) yang ditemukan Satgas PKH, di mana luas kebun di lapangan melampaui izin yang diberikan dan bahkan merambah kawasan hutan lindung. Meskipun lahan tersebut telah disita negara, Rahmat menekankan perlunya pengelolaan hasil sitaan yang berorientasi pada kepentingan publik dan lingkungan. Ia menambahkan, jika hasil kebun dari lahan sitaan telah dipanen, negara harus memastikan pemanfaatannya memiliki tanggung jawab sosial, terutama bagi daerah rawan bencana seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan data mengenai skala penyalahgunaan kawasan hutan di beberapa provinsi. Di Aceh, sekitar 358 ribu hektare hutan digunakan di luar peruntukan kehutanan. Sementara itu, di Sumatra Utara, luasannya mencapai sekitar 884 ribu hektare, dan di Sumatra Barat tercatat sekitar 357 hektare.

Nusron menjelaskan bahwa data tersebut disampaikan saat menjelaskan kondisi pemanfaatan kawasan hutan di berbagai daerah dan kini menjadi fokus penyelidikan Satgas PKH. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah perubahan fungsi hutan menjadi salah satu faktor pemicu banjir di wilayah terkait. “Oleh Satgas PKH sedang diselidiki dan dijadikan pemicu apakah poin-poin ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di sana,” ungkapnya saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (19/1/2026).

Selain alih fungsi menjadi kebun, Nusron juga menyoroti pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan lain di luar kehutanan, termasuk pemberian izin IPPKH (Izin Pemanfaatan Kayu) untuk kegiatan pertambangan. “Salah satunya terlalu banyak adanya izin IPPKH untuk kepentingan tambang. Kemudian, kepentingan-kepentingan non-kehutanan yang lain,” katanya.

Kondisi ini memperkuat desakan agar pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban pelanggaran, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemberian izin. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah terulangnya kerusakan hutan dan meminimalisir risiko bencana di masa depan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.