Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih menunggu hasil rapat tripartit. Keputusan diperkirakan paling lambat diambil pada 20 Desember mendatang.

“Hari ini kan regulasinya sudah. Tadi dari Kadisnaker, paling lambat diputuskan tanggal 20 (Desember). Kita tunggu dulu dong rapatnya, rapat tripartit,” ujarnya di Gedung Sate, Bandung, Rabu (17/12/2025).

Dedi Mulyadi memilih untuk menunggu kesepakatan terkait besaran UMP 2026 yang akan dibahas dalam rapat tripartit. “Kita tunggu rapat tripartit. Kan UMP diputuskan oleh mereka yang bermusyawarah, ya kita minta mereka bermusyawarah. Saya tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan,” jelasnya.

Menanggapi penolakan buruh terhadap skema rumusan upah minimum, Dedi Mulyadi mengatakan, “Ya kita lihat. Kita bicara.”

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah perwakilan organisasi serikat pekerja dan buruh di Gedung Sate pada Rabu siang. Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI sekaligus Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, membenarkan adanya pertemuan tersebut.

Roy menjelaskan bahwa salah satu topik pembicaraan dengan gubernur adalah mengenai regulasi pengupahan, termasuk formula penghitungan UMP. Pihaknya, kata dia, hanya menyampaikan pandangan terkait upah. “Hanya menyampaikan saja pandangan kita terkait mengenai PP dan keinginan kita pada Pak Gubernur berkaitan dengan UMP,” ungkapnya.

Roy menyoroti bahwa UMP Jawa Barat merupakan yang terendah kedua dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Selain itu, Jawa Barat menghadapi masalah disparitas UMK yang signifikan antara 27 kabupaten/kotanya.

Rentang UMK di Jawa Barat berkisar antara Rp 2,2 juta (Kota Banjar) hingga Rp 5,79 juta (Kota Bekasi), sementara UMP Jawa Barat saat ini Rp 2,1 juta. “Ada kajian ILO juga yang telah dipaparkan di Kementerian (Ketenagakerjaan) dan di Disnaker Provinsi bahwa dari kebutuhan hidup layak, UMP Jawa Barat itu seharusnya di angka Rp 4,1 juta,” kata Roy.

Organisasinya mengusulkan agar gubernur Jawa Barat menaikkan UMP dengan mengambil angka rata-rata dari rentang disparitas UMK, yaitu Rp 3,5 juta, atau menggunakan angka rekomendasi ILO sebesar Rp 4,1 juta.

“UMK yang dibawah Rp 3,5 juta secara otomatis harus di atas UMP mengikuti kenaikan UMP, sehingga disparitas upah antara kabupaten a dan kabupaten b itu sedikit terselesaikan. Hari ini disparitasnya sangat tinggi, ada yang di angka 2, ada yang di angka 5 (juta). Selama ini angka 2 (juta) ini rata-rata ada di Priangan Timur dan wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan),” paparnya.

Roy menilai formulasi penghitungan upah minimum yang dirilis pemerintah belum menyelesaikan masalah disparitas upah di Jawa Barat. “Kita contohkan Banjar menggunakan Alfa 0,9 persen yang maksimal, dengan Bekasi menggunakan Alfa 0,5 (terendah) tetap selisih upahnya dua kali lipat,“ jelasnya.

Menurut Roy, gubernur belum mengambil keputusan terkait upah minimum dan memilih menunggu salinan PP penghitungan upah resmi. Pihaknya juga belum menerima salinan PP tersebut.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP 2026) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis.

Yassierli menjelaskan bahwa penetapan formulasi UMP 2026 telah mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, terutama serikat buruh. Formula kenaikan upah yang disetujui adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang alfa atau indeks tertentu antara 0,5 hingga 0,9.

Yassierli menekankan bahwa rumus UMP 2026 adalah wujud komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168 Tahun 2023. Penghitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang kemudian akan memberikan rekomendasi kepada gubernur.

PP Pengupahan tersebut juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Yassierli mengimbau para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.