Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons gugatan penghapusan uang tunjangan pensiun untuk anggota DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dasco menegaskan bahwa anggota DPR hanya mengikuti Undang-Undang yang berlaku terkait tunjangan tersebut.

Ia menyatakan, tunjangan pensiun bagi anggota parlemen merupakan produk Undang-Undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Pernyataan tersebut disampaikan Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (1/10).

Dasco menambahkan, DPR akan tunduk dan patuh pada apapun keputusan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi nantinya. “Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” tegasnya.

Gugatan terhadap tunjangan pensiun ini diajukan oleh psikolog Lita Linggayani Gading dan advokat Syamsul Jahidin. Permohonan mereka tercatat dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (30/9).

Aturan mengenai tunjangan pensiun anggota DPR tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Para pemohon beralasan bahwa pemberian tunjangan pensiun tersebut membebani keuangan negara. Mereka mengkritik sistem pensiun DPR di Indonesia yang sering menuai polemik.

Menurut pemohon, rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat. Sementara itu, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak pemohon mengenai gugatan tersebut. Selain itu, jadwal sidang perdana untuk permohonan tersebut juga belum ditetapkan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.