Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menanggapi usulan pengusutan pidana terhadap insiden ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa ranah hukum adalah kewenangan kepolisian, namun menekankan pentingnya langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Dasco menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (9/10). “Kalau soal ranah hukum, itu urusan polisi,” ujarnya. Meski demikian, Dasco menambahkan, “Yang penting kita memitigasi bagaimana pesantren yang ada tidak terjadi lagi seperti itu.”
DPR RI, kata Dasco, akan mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap bangunan-bangunan pesantren yang telah berdiri lama dan tua. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah insiden serupa dan memastikan keamanan para santri.
“Pada intinya DPR RI akan mendorong juga pemerintah untuk memperhatikan bangunan-bangunan pesantren yang sudah lama dan tua supaya dapat dibantu untuk antisipasi terjadi lagi hal-hal seperti yang kemarin terjadi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo ambruk pada Senin (29/9) sore. Insiden tragis itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, tepat saat para santri sedang melaksanakan salat Ashar.
Polisi menduga kuat bahwa ambruknya bangunan pesantren disebabkan oleh kegagalan konstruksi. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.
Operasi pencarian korban dan evakuasi bangunan telah dinyatakan berakhir pada Selasa (7/10). Berdasarkan data Badan SAR Nasional (Basarnas) hingga Senin malam, total 171 orang telah berhasil dievakuasi.
Dari jumlah tersebut, 104 orang dinyatakan selamat, sementara 67 orang meninggal dunia. Korban meninggal dunia ini termasuk 8 potongan tubuh yang ditemukan di lokasi kejadian.











