Jakarta – Kasus dana macet di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Total dana lender yang macet hingga 18 November 2025 telah menembus Rp 1 triliun.
Nilai tersebut merupakan rekapitulasi dari 3.312 lender yang terdata oleh Paguyuban Lender DSI.
Manajemen DSI telah bertemu dengan paguyuban lender pada Selasa, 18 November 2025, untuk membahas penyelesaian dana macet. Pertemuan menghasilkan beberapa kesepakatan.
Salah satu poin kesepakatan adalah target pengembalian dana selesai dalam satu tahun.
“Kedua pihak menyepakati bahwa pengembalian dana lender ditargetkan selesai dalam periode satu tahun sejak penandatanganan kesepakatan kerja sama ini,” ujar Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri dalam keterangan resmi, Jumat, 21 November 2025.
Poin kesepakatan kedua, paguyuban lender dan DSI sepakat mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar paguyuban ditetapkan sebagai satu-satunya wadah resmi yang mewakili seluruh lender DSI.
DSI juga berkomitmen menyelesaikan masalah keterlambatan pengembalian dana dengan mengusulkan pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP). Paguyuban akan tetap berdiri sebagai entitas independen dan tidak melebur ke dalam struktur kelembagaan DSI maupun BPP.
DSI juga bersedia melakukan koordinasi rutin dengan pengurus paguyuban melalui pertemuan daring. “Pelaporan perkembangan pelaksanaan pengembalian dana akan dilakukan minimal sekali setiap minggu atau menyesuaikan kebutuhan,” kata Taufiq.
Namun, Paguyuban Lender DSI menyatakan ketidakpuasannya terhadap poin-poin kesepakatan, terutama mengenai jangka waktu pengembalian dana. Mereka menginginkan pengembalian dana sebagian atau seluruhnya terlaksana pada Desember tahun ini.
“Banyak dari lender merupakan pensiunan, korban PHK, atau orang tua yang menempatkan dana sekolah anak di Dana Syariah Indonesia,” ucap perwakilan paguyuban, Via, melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat, 21 November 2025.
Menurut Via, banyak lender terpuruk secara finansial, mental, dan kesehatan akibat kasus ini.
Para lender meminta timeline yang jelas perihal pengembalian dana serta persentase pengembalian yang konkret, mengingat masalah ini sudah terjadi sejak pertengahan tahun. Mereka meminta dana mereka kembali 100 persen, termasuk imbal hasilnya, dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.
Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025.
“Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK terhadap DSI agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender,” ucap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam siaran pers pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam dalam bentuk apa pun.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.











