JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi investasi dana pensiun pada instrumen saham masih relatif terbatas. Hingga Oktober 2025, nilai investasi dana pensiun di saham tercatat sebesar Rp 24,66 triliun, yang setara dengan sekitar 6,37% dari total investasi di industri dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pada Jumat (26/12/2025) bahwa membaiknya kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi meningkatkan kepercayaan investor terhadap instrumen saham di pasar domestik, termasuk bagi investor institusi seperti perusahaan asuransi dan dana pensiun. Namun, ia menekankan bahwa pengelolaan portofolio investasi harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Dari sisi kinerja, OJK mencatat tren imbal hasil investasi atau return on investment (ROI) tahunan dana pensiun menunjukkan perbaikan. Hingga Oktober 2025, ROI dana pensiun tercatat sebesar 7,03%, meningkat 1,45% secara tahunan (year on year).
Ke depan, OJK mendorong dana pensiun untuk terus mengoptimalkan strategi alokasi aset agar kinerja investasi dapat lebih terjaga di tengah dinamika pasar keuangan. Selain itu, OJK juga meminta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk meningkatkan edukasi kepada peserta, khususnya terkait pemilihan instrumen investasi yang selaras dengan profil risiko dan liabilitas masing-masing peserta.










