Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyatakan, skema dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan wilayah domisili pekerja akan mulai diterapkan pada tahun 2026.
Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah berupaya mengembangkan peta pengenaan PPh 21 yang berbasis domisili tersebut.
“Sedang dikerjakan. Ya ini untuk 2026 lah,” kata Anggito di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (18/9).
Anggito tidak memerinci lebih lanjut progres penyusunan skema DBH PPh 21 berbasis domisili ini. Wacana tersebut sebelumnya ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya pada Selasa (2/9).
“Kami saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan yang bersangkutan,” ujar Anggito saat rapat tersebut.
Menurut Anggito, langkah ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan memenuhi aspirasi daerah yang selama ini meminta pembagian pajak yang adil. Namun, PPh badan atau pajak penghasilan perusahaan tidak akan mengikuti skema bagi hasil ini.
“Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan. Jadi, pemungut di mana pun itu tidak memengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” jelas Anggito.
Terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah untuk menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Bhima menilai langkah ini lebih baik dibandingkan penerapan DBH PPh 21 berbasis domisili.
Menurut Bhima, peningkatan PTKP dapat memberikan ruang disposable income atau pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar terpenuhi. Dengan begitu, kemampuan belanja masyarakat akan meningkat dan secara langsung mampu menggerakkan roda ekonomi daerah.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH PPh ditetapkan sebesar 20 persen untuk daerah.
DBH tersebut kemudian dibagikan kepada tiga pihak. Pembagiannya meliputi 7,5 persen untuk provinsi bersangkutan, 8,9 persen untuk kabupaten/kota penghasil, serta 3,6 persen untuk kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.












