PASAMAN BARAT – CV. Fajar Berkah Material resmi mengantongi izin lengkap untuk memulai usaha pertambangan galian C di Pasaman Barat. Perusahaan kini siap beroperasi setelah seluruh perizinan yang diperlukan telah terpenuhi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pasaman Barat menyatakan, izin terakhir yang dikantongi perusahaan adalah Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk penambangan pasir dan batu (sirtu).

“Izin ini merupakan yang terakhir dalam pengurusan administrasi penambangan batuan kerikil berpasir,” ujarnya.

Pimpinan CV. Fajar Material Berkah, Subandrio, menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

“Kami mengurus izin penambangan batuan kerikil pasir alami selengkap-lengkapnya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata Subandrio.

Subandrio menambahkan, permohonan peningkatan izin ke IUP Operasi Produksi telah melalui kajian teknis oleh Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat.

Gubernur Sumatera Barat juga telah menerbitkan persetujuan PKPLH untuk usaha penambangan batuan kerikil berpasir alami seluas 20 hektare.

Lokasi penambangan berada di Sungai Batang Air Haji, Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.

Perusahaan yang beralamat di Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo ini bergerak di bidang penggalian kerikil atau sirtu dengan komoditas batuan kerikil berpasir alami.

Izin usaha pertambangan tahap operasi produksi mencakup kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, penjualan, reklamasi hingga pascatambang. Masa berlaku izin ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Perusahaan menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk larangan memindahtangankan izin tanpa persetujuan Gubernur Sumatera Barat maupun melakukan penambangan di kawasan terlarang.

CV. Fajar Material Berkah juga siap bekerja sama dengan pemerintah kecamatan, wali nagari, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat di sekitar lokasi tambang. Prioritas tenaga kerja akan diberikan kepada masyarakat setempat.

“Kami ingin kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat, salah satunya melalui pembangunan jalan kelompok tani,” sebut Subandrio.

Dengan izin resmi ini, aktivitas CV. Fajar Material Berkah diharapkan memberi dampak positif terhadap pembangunan daerah, peningkatan ekonomi masyarakat, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasaman Barat.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.