Siak – Dugaan penguasaan lahan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL) oleh sejumlah cukong mencuat di Kabupaten Siak. Fakta ini terungkap dalam pertemuan antara Pemkab Siak, PT SSL, dan masyarakat Desa Tumang, Senin (21/7).
Pertemuan tersebut mengungkap bahwa satu keluarga menguasai lahan seluas 138 hektar yang telah ditanami kelapa sawit.
“Kami membeli pada tahun 2013, kelompok tani membeli bukan per hektar tapi persurat,” ujar perwakilan keluarga.
Sebelumnya, polisi menetapkan Sulistiyo sebagai tersangka atas dugaan penguasaan lahan seluas 138 hektar.
Namun, fakta baru muncul. Seorang peserta pertemuan menyatakan bahwa Sulistiyo hanyalah pekerja yang digaji untuk merawat kebun kelapa sawit.
“Pak Sulistiyo tidak memiliki lahan. Statusnya itu adalah pekerja yang digaji,” kata pria tersebut, mengejutkan peserta pertemuan.
Penghulu Merempan Hulu, Sumarlan, mengaku tidak mengetahui batasan kawasan hutan di wilayahnya. Ia juga menyebut PT SSL tidak melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat.
Manajer PT SSL, Egyanti, membantah pernyataan tersebut dan mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada Penghulu Marempan Hulu.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengakui adanya kesalahan dari Pemkab Siak.
“Memang setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami Pemkab Siak,” ujarnya.
Afni menjelaskan bahwa masyarakat berani mengelola lahan hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Ia menegaskan bahwa SKT dapat dikeluarkan, namun surat tersebut tidak melegalkan lahan tersebut.
“Kalaulah, kalau informasi itu sampai mungkin ini tidak terjadi,” pungkasnya.












