Padang – Pemerintah Kota Padang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam. Status ini berlaku mulai 25 November hingga 8 Desember 2025.

Keputusan tersebut diambil akibat cuaca ekstrem yang memicu kerusakan infrastruktur di berbagai wilayah. Curah hujan tinggi menjadi penyebab utama.

BPBD Kota Padang mencatat dampak bencana meliputi 13 titik pohon tumbang, enam lokasi longsor, 18 titik banjir, dan satu banjir bandang. Bencana ini tersebar di sebelas kecamatan.

Akibatnya, dua rumah rusak berat, 61 rumah rusak sedang, dan 17 rumah rusak ringan. Selain itu, sebuah musala rusak berat dan jalan sepanjang 60 meter putus.

Delapan intake Perumda Air Minum (Perumda AM) Padang juga mengalami kerusakan. Kerusakan ini menyebabkan 100.000 pelanggan tidak mendapatkan air bersih.

“Kejadian ini berdampak kepada 27.138 jiwa warga,” kata Kepala Pelaksana BPBD Padang, Hendri Zulviton, Rabu (26/11/2025).

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.