Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Cerint Iralloza Tasya, menghadapi aduan dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Barat (Sumbar) ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI atas dugaan pelanggaran kode etik.
Aduan ini terkait dengan aktivitas Cerint yang menjalankan program profesi dokter (koas) di RSAM Achmad Mochtar Bukittinggi dan RS M Natsir Solok, bersamaan dengan tugasnya sebagai anggota DPD RI.
Sekretaris Badko HMI Sumbar, Aryanda Putra, dan Ketua Bidang PAO, Fadhli Hakimi, menyerahkan laporan tersebut kepada Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Badan Kehormatan DPD RI, Wilsa Dwina Yonne, di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
“Aduan kami ini terkait dugaan pelanggaran etik. Sama-sama kita ketahui di media massa, Cerint melakukan rangkap tugas, di mana dua tugas ini harus dilakukan penuh waktu.”
Aryanda menambahkan bahwa pengaduan ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat Sumatera Barat terhadap aktivitas Cerint sebagai mahasiswa koas.
“Ini jelas tidak efektif dalam membawa aspirasi rakyat dan lebih mementingkan kepentingan pribadi.”
Pihaknya menilai ada potensi tumpang tindih fungsi antara tugas sebagai senator dan mahasiswa koas, yang keduanya memerlukan dedikasi penuh waktu.
Sebelumnya, Badko HMI Sumbar telah berupaya meminta klarifikasi dari Cerint dan pihak kampus, namun belum mendapat respons.
“Kami sudah berupaya meminta klarifikasi ke pihak terkait, dengan Cerint, dengan Universitas Baiturrahmah tempat dia tercatat sebagai mahasiswa, sampai sekarang belum ada balasan.”
Upaya audiensi dan penjelasan ke kedua rumah sakit juga telah dilakukan. “RSUD M Natsir dua hari kemarin membalas surat kamu, cuman normatif saja. Sementara RSUD Achmad Mochtar kami belum mendapat balasan,” ungkapnya.
Badan Koordinasi HMI Sumbar melampirkan bukti kuat berupa postingan foto yang menunjukkan Cerint sedang menjalani koas di dua rumah sakit tersebut.
“Bukti awal pengajuan laporan berupa postingaan dokter RSUD Achmad Mochtar, dokter bersangkutan berfoto mahasiswa koas, salah satunya di dalam foto adalah Cerint,” bebernya.
Selain itu, daftar mahasiswa yang menjalani koas turut disertakan sebagai landasan laporan. “Kami duga ada pelanggaran etik. Kami serahkan semuanya ke Badan Kehormatan DPD RI,” tegasnya.
Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumatera Barat, Muhammad Jamil, turut menyoroti pentingnya menjaga integritas lembaga negara.
“Demi menjaga marwah dan integritas DPD RI, kami akan tetap memperjuangkan agar lembaga ini tidak tercoreng dengan tindakan seperti yang dilakukan saudari Cerint.”
Menanggapi aduan tersebut, Cerint tidak menyangkal aktivitas koas yang dijalaninya. “Saya tidak rangkap jabatan, tapi rangkap mimpi besar. Satu mimpi keluarga dan satu lagi mimpi untuk masyarakat Sumatera Barat,” katanya. Ia menambahkan, “Keluarga berharap saya menyelesaikan pendidikan dokter walau akhirnya memilih jalan pengabdian di DPD RI saat ini, tidak memungkin saya menjalani profesi dokter kelak kalau lulus nanti.” Cerint menyatakan bahwa ia berusaha membagi waktu untuk menuntaskan pengabdian untuk Sumatera Barat dan menghormati segala kritikan yang datang.
Menurutnya, publik berhak menilai apakah seorang anggota DPD RI boleh menuntaskan pendidikan karena tidak ada aturan yang melarangnya.
“Saya sampai hari ini berjuang sekuat tenaga untuk Sumbar dengan kewenangan yang ada di DPD RI, karena saya berada di Komite IV salah satu mitra kami adalah Kementerian Keuangan. Beberapa waktu yangg lalu kami meminta pemerintah mempertimbangkan agar KUR dipermudah. Alhamdulillah, pemerintah akhirnya memberi penegasan bahwa KUR di bawah 100 juta tidak perlu agunan, dan saya akan awasi pelaksanaannya, agar UMKM yang terhambat modal KUR bisa terbantu,” jelas Cerint. Ia juga menambahkan, “Lagian ada hikmahnya kritikan yang datang, publik tahu saya menjalankan proses pendidikan, daripada diam-diam, ntar diujung dituduh ijazah palsu pula.”












