Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) mempertanyakan urgensi mekanisme kesepakatan berbagi beban atau burden sharing antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendanai program Asta Cita.

Mekanisme ini dilakukan dengan cara BI membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengkritik penggunaan mekanisme tersebut saat tidak ada situasi mendesak.

Sebelumnya, Kemenkeu dan BI sempat melakukan perjanjian burden sharing saat menangani Covid-19 serta untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Bhima menyoroti Badan Pusat Statistik yang mengklaim pertumbuhan 5,12 persen pada kuartal II 2025. Menurutnya, jika pertumbuhan masih di atas 5 persen, berarti bukan dalam kondisi krisis. “Kok disamakan pada saat Covid-19,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Bhima menyayangkan peran bank sentral yang seharusnya menjaga stabilitas moneter, namun ikut dalam pendanaan program prioritas pemerintah. “Kenapa moneternya diseret-seret untuk mendanai program fiskal? Yang programnya belum tentu bisa mendorong perekonomian kedepannya?” tanyanya.

Di era pandemi Covid-19, skema burden sharing dilakukan BI dengan membeli langsung SBN di pasar primer. Celios menilai skema ini berisiko bagi moneter, apalagi jika program-program yang didanai tidak berhasil.

Rencana burden sharing diungkapkan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat kerja daring bersama DPD RI, Selasa (2/9/2025). Langkah itu dilakukan BI dengan membeli SBN dari pasar sekunder.

Sebagian dana hasil pembelian itu dialokasikan oleh Kemenkeu untuk program seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih. “Dengan burden sharing atau pembagian beban bunga yang tentu saja bersama BI dan Kemenkeu, dan karenanya akan mengurangi beban pembiayaan dari program-program untuk ekonomi kerakyatan dalam program Asta Cita,” kata Perry.

Perry melaporkan sejak awal tahun bank sentral sudah membeli SBN sebanyak Rp 200 triliun. BI dan Kemenkeu, menurutnya, telah sepakat membagi beban bunga SBN melalui mekanisme burden sharing, masing-masing menanggung setengah.

Perry mencontohkan, untuk pendanaan perumahan rakyat, beban efektif masing-masing pihak sebesar 2,9 persen. Sementara untuk Koperasi Desa Merah Putih, bunga efektifnya 2,15 persen.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.