Oleh Roni Aprianto / Wartawan Madya

Saya bekerja sebagai jurnalis di Surat Kabar Harian Singgalang dan Member of Singgalang, Topsatu.com. Pemimpin Redaksi singgalang, Khairul Jasmi menegaskan kepada seluruh wartawan yang bekerja di bawah naungan Singgalang,” Jangan kirim berita kalau tidak memenuhi kaidah jurnalistik,” begitu pesan tegas penulis buku yang akrab disapa KJ ini.

Pesan yang sama juga diucapkan Pemimpin Redaksi Topsatu.com, Widya Navies,” Jangan menulis berita yang tidak sesuai KEJ,” tegas Ketua PWI Sumbar ini.

Seluruh wartawan Singgalang dan Topsatu.com memang didik secara keras dan disiplin agar informasi yang disajikan sesuai fakta dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak menyebarkan berita bohong atau fitnah. Begitu benarlah Surat Kabar Harian Singgalang dan Topsatu.com menjaga nama baik media dan profesi jurnalis. Artinya jangan menulis sekehendak hati, jangan tendensius, karena jurnalis itu bukan buzzer.

Sembari menikmati kopi tanpa gula, mari kita ulas beda jurnalis dan buzzer.

Di zaman kemajuan teknologi saat ini dan ditengah kian bisingnya media sosial, informasi menyebar lebih cepat dari hitungan tarikan nafas. Akan tetapi derasnya arus informasi membuat batas antara jurnalis dan buzzer menjadi kabur di mata sebagian masyarakat. Sementara keduanya memiliki peran, tujuan, dan etika kerja yang sangat berbeda.

Tidak kita pungkiri, semua orang bebas menulis, tapi tidak semua orang menulis sesuai Kode Etik Jurnalis. Untuk itu kalayak unum mesti memahami perbedaan ini agar tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.

Jurnalis terikat oleh kode etik jurnalistik yang mengatur kejujuran, verifikasi informasi, independensi, dan keberimbangan dalam melahirkan karya jurnaliatik. Jurnalis bekerja di bawah payung media yang memiliki struktur redaksi, editor, dan sistem kontrol kualitas. Nama media menjadi jaminan atas akurasi dan kredibilitas informasi yang disampaikan. Jurnalis bisa dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan pemberitaan serta bekerja di bawah pengawasan lembaga pers.

Sementara, buzzer tidak diatur kode etik resmi. Mereka bebas menyebarkan informasi, opini, bahkan propaganda, selama sesuai dengan kepentingan yang mereka bela. Banyak buzzer bekerja secara anonim dan tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang mereka sebar.

Buzzer umumnya menggunakan platform digital seperti Twitter (X), Facebook, atau Instagram, dan menyebarkan pesan secara cepat tanpa filter atau penyuntingan. Mereka tidak punya institusi yang menaungi secara formal.

Di sinilah muncul kekawatiran kita lantaran ada jurnalis yang bersikap serupa buzzer. Mereka memiliki kartu pers, bekerja di media, dan menggunakan label “jurnalisme”. Ironisnya, alih-alih menyampaikan fakta dengan berimbang, justru terlihat aktif menggiring opini, menyerang dengan alasan kepentingan masyarakat.

Kita bertanya, masihkah mereka jurnalis, atau telah menjadi buzzer berkedok wartawan??.
Perlu diketahui, seorang jurnalis wajib berdiri di atas prinsip verifikasi, keberimbangan, sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di Pasal 5 secara rinci dijelaskan bahwa tugas wartawan tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul, serta menghormati hak narasumber dan tidak menyiarkan identitas korban kejahatan susila atau pelaku anak-anak. Pers tidak boleh memuat pemberitaan yang bersifat menghakimi atau mengaitkan seseorang dengan suatu kejahatan sebelum adanya keputusan hukum yang final.

Tapi, ketika seseorang yang mengaku wartawan justru menyuarakan narasi sepihak, menggunakan platform medianya untuk menyerang dan menutup mata terhadap fakta, maka itu bukan lagi kerja jurnalistik, itu sudah menjadi propaganda.

Buzzer, pada intinya adalah penggiring opini. Mereka tidak terikat oleh etika jurnalistik, tidak peduli pada keberimbangan, dan bekerja demi efek, bukan fakta. Ketika jurnalis meniru cara kerja ini, maka mereka bukan lagi mencerdaskan masyarakat, tapi sedang menjalankan agenda tertentu. Apakah agenda pribadi atau rencana oknum tertentu, entahlah hanya mereka yang tahu !.

Memiliki kartu pers bukan berarti bebas digunakan untuk menggiring, atau bahkan memprovokasi. Kartu pers adalah simbol tanggung jawab, bukan pelindung kepentingan pribadi. Hari ini, kita melihat ada jurnalis justru menggunakan identitas pers untuk membenarkan apa aja yang mereka tulis. Menyuarakan narasi tertentu, menyerang dan menyebarkan informasi yang tidak diverifikasi, serupa buzzer.

Sangat di sayangkan, lantaran mereka memiliki label media, pembaca lebih mudah percaya. Buzzer berkartu pers jauh lebih berbahaya daripada buzzer biasa.

Dampaknya, ketika pembaca tidak bisa lagi membedakan antara jurnalis dan buzzer, kepercayaan terhadap media runtuh. Masyarakat menjadi tidak peduli, kurang percaya terhadap semua informasi. Akhirnya lebih percaya pada opini pribadi atau hoaks yang sesuai dengan keinginan. Akibatnya terjadi krisis kepercayaan terhadap media, tapi juga keruntuhan fondasi demokrasi.

Ketika jurnalis bergaya buzzer, maka yang kita hadapi bukan hanya disinformasi, tapi juga matinya harga sebuah fakta.

Profesi jurnalis adalah kerja mulia ketika kita menempatkan diri pada tempatnya meski tidak populer. Jika kita berat mengikuti relnya jurnalis. Maka ada dua pilihan, menanggalkan kartu pers dan menyimpannya di sela- sela lipatan kain di lemari dan mengakui diri sebagai buzzer atau mengikuti Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai pedoman bagi wartawan Indonesia dalam menjalankan profesinya. ( ***)

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.