Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2026 di 38 daerah pada Rabu malam, 24 Desember 2025. Namun, keputusan tersebut langsung menuai penolakan tegas dari kalangan buruh di Jawa Timur.

Wakil Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Nuruddin Hidayat, menjelaskan lima alasan utama penolakan buruh. Pertama, putusan UMK 2026 se-Jawa Timur dinilai mengabaikan rekomendasi yang telah diajukan oleh bupati/wali kota.

Kedua, KSPI menganggap daftar UMK tersebut tidak memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Ketiga, penetapan UMK ini dianggap gagal menjawab problematika disparitas upah yang masih sangat tinggi di Jawa Timur.

Nuruddin menyoroti bahwa selisih antara UMK tertinggi dan terendah semakin melebar. “Tahun 2025 selisihnya Rp 2.697.426, tahun ini selisihnya menjadi Rp 2.804.834,” ungkapnya. Alasan kelima, kenaikan UMK Surabaya dinilai di bawah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, sehingga putusan itu dianggap cacat hukum.

Menyikapi penolakan ini, buruh se-Jatim kini tengah berkonsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Mereka sedang mempertimbangkan opsi untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran atau mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serupa dengan yang dilakukan pada tahun 2025 lalu.

Sebelumnya, penetapan UMK se-Jatim ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Dokumen resmi tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Dalam dokumen tersebut, Kota Surabaya ditetapkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi, mencapai Rp 5.288.796. Angka ini disusul oleh empat daerah ring-1 penyangga ekonomi Jawa Timur, yakni Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto. Sementara itu, Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah, yaitu sebesar Rp 2.483.962.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.