Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan elemen buruh akan terus menggelar aksi demonstrasi hingga tuntutan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Jakarta yang layak terpenuhi. Angka UMP yang dianggap layak oleh buruh, sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menurut Badan Pusat Statistik (BPS), adalah sebesar Rp 5.898.511.

Menurut Said Iqbal, angka UMP 2026 Jakarta yang telah ditetapkan saat ini adalah Rp 5.729.876, naik 6,17 persen dari UMP 2025. “Sampai gubernur memutuskan UMP 2026 sebesar Rp 5,89 juta,” kata Iqbal saat ditemui di sekitar Monas, Senin, 29 Desember 2025.

Pada Senin ini, sekitar 500 hingga 1.000 buruh berpartisipasi dalam demo di kawasan Monas. Aksi akan berlanjut pada Selasa esok, diperkirakan melibatkan hingga 10 ribu orang yang akan bergerak dengan sepeda motor dari berbagai wilayah Jawa Barat seperti Cirebon, Cianjur, Bandung Raya, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

Selain tuntutan UMP Jakarta, para buruh yang berunjuk rasa di Jakarta juga menyuarakan agar besaran upah di Jawa Barat disesuaikan dengan rekomendasi wali kota dan bupati, bukan yang ditetapkan resmi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Said Iqbal mengklaim bahwa saat ini besaran upah di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat tidak sesuai dengan penetapan dari wali kota dan bupati.

“Meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan 19 kabupaten/kota, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota-nya atau UMSK sesuai yang direkomendasikan bupati dan wali kota,” tegas Iqbal.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2026 dengan indeks tertentu 0,75. Nilai tersebut masih berada dalam rentang formula baru yang memiliki indeks tertentu antara 0,5 hingga 0,9.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Rabu, 24 Desember 2025, telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.317.601 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 2.339.995. Ia juga telah menandatangani Keputusan Gubernur yang menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Dedi Mulyadi menyatakan bahwa ia langsung menetapkan nilai UMK dan UMSK yang direkomendasikan oleh masing-masing kabupaten/kota. “Untuk kabupaten/kota, kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota, baik upah minimum kabupaten/kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” katanya di Gedung Negara Pakuan.

Sebagai respons terhadap penetapan UMP 2026 DKI Jakarta, Partai Buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berencana menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.