Solok Selatan – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengukuhkan 146 anggota Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus) dari 22 nagari. Pengukuhan ini mempertegas peran Bamus sebagai representasi masyarakat dalam pemerintahan nagari.
Bupati Solok Selatan, Khairunas, menekankan pentingnya peran Bamus. Ia menyebut Bamus memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pemerintahan nagari berjalan sesuai prinsip demokrasi dan partisipasi rakyat.
“Bamus bukan sekadar pelengkap administrasi,” tegas Khairunas.
Menurutnya, Bamus memiliki fungsi vital dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang-undang tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa dan anggota Bamus menjadi delapan tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Solok Selatan, Alfis Basyir, berharap anggota Bamus yang dikukuhkan dapat segera melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Khairunas mengajak seluruh unsur pemerintahan nagari untuk membangun komunikasi dan sinergi. Ia menegaskan arah pembangunan nagari harus sejalan dengan visi pemerintah kabupaten.











