Arosuka – Pemerintah Kabupaten Solok menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan di Lembang Jaya, Jumat (17/5/2024). Bantuan ini merupakan wujud jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Masing-masing ahli waris dari almarhum Lukman Hakim dan almarhum Julhendri menerima Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Solok, Jon Firman Pandu, mengajak masyarakat, khususnya pekerja rentan, untuk segera mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Camat dan Wali Nagari kami minta untuk menyampaikan manfaat program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat luas agar ikut program ini,” kata Jon Firman Pandu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, mengapresiasi dukungan Pemkab Solok terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dalam 100 hari kerja, Bupati Solok telah membuat Peraturan Bupati untuk penganggaran bagi pekerja rentan,” ujarnya.

Almarhum Lukman Hakim adalah seorang tukang ojek dan petani yang meninggalkan seorang istri dan dua anak. Sementara almarhum Julhendri merupakan seorang petani dan buruh tukang, meninggalkan seorang istri dan tiga anak.

Wali Nagari Batu Bajanjang, Ulil Amri, menyatakan siap menyampaikan program ini kepada masyarakat luas karena manfaatnya yang besar.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.