Painan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengambil langkah tegas dengan tetap melantik 56 wali nagari terpilih, meskipun dua nagari masih menghadapi sengketa pemilihan. Pelantikan yang dilaksanakan pada Selasa (6/1/2026) ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat nagari.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, yang membagi acara menjadi dua lokasi. Sebanyak 24 wali nagari dilantik di Kantor Perwakilan Pemkab Pessel di Tapan, sementara 32 wali nagari lainnya dilantik di Gedung PCC Painan.

Hendrajoni menegaskan bahwa pelantikan ini telah melalui proses verifikasi administrasi yang ketat. Terkait dua nagari yang belum dilantik, ia menyatakan, “Penyelesaian sengketa tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dihormati bersama.”

Penundaan pelantikan terjadi di Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, dan Nagari Pulau Karam, Kecamatan Koto XI Tarusan. Hal ini disebabkan adanya sengketa hasil pemilihan wali nagari yang masih dalam tahap penyelesaian.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Pessel, Deny Anggara, proses penyelesaian sengketa Pilwana di kedua nagari tersebut melibatkan serangkaian tahapan. “Untuk Nagari Kambang Utara dan Pulau Karam, prosesnya masih berjalan dan diharapkan segera menghasilkan keputusan,” ujarnya. Deny Anggara juga menekankan pentingnya netralitas, kondusivitas, serta perlindungan hak-hak masyarakat dalam proses tersebut, serta menambahkan bahwa pelantikan wali nagari merupakan tahapan akhir dari rangkaian panjang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana).

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.