Pariaman – Upaya penanganan pasca bencana di Kabupaten Padang Pariaman diperpanjang hingga 20 Desember 2025, menyusul keputusan Bupati untuk kedua kalinya memperpanjang masa tanggap darurat.
Keputusan ini diambil dengan harapan proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat dan efektif, didukung oleh semangat kebersamaan dari seluruh elemen masyarakat.
Surat Keputusan perpanjangan masa tanggap darurat tersebut ditandatangani pada Sabtu (13/12), sebagaimana dirilis oleh Dinas Kominfo Padang Pariaman. Perpanjangan kedua ini berlaku mulai tanggal 14 hingga 20 Desember 2025.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah menetapkan status tanggap darurat dari 23 November hingga 6 Desember, yang kemudian diperpanjang selama seminggu hingga 13 Desember, sebagai respons terhadap bencana cuaca ekstrem, banjir, dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut.
Bupati menjelaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat didasari oleh beberapa pertimbangan krusial.
“Pertama, operasi pencarian korban hilang akibat bencana masih berlangsung dan memerlukan dukungan semua pihak,” ujarnya.
“Masih diperlukannya penanganan darurat bencana, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembukaan akses yang terganggu, serta stabilitas situasi dan kondisi kehidupan masyarakat.” sambungnya.
Bencana hidrometeorologi yang terjadi antara 22 hingga 28 November lalu dilaporkan menimbulkan kerugian yang masif.
Data per 14 Desember mencatat 45 warga meninggal dunia, satu orang masih hilang, dan 11 lainnya mengalami luka-luka akibat banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang. Sebanyak 34.182 jiwa terd











