Jakarta – Bupati Pati, Sudewo, membantah telah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bantahan ini disampaikan usai dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudewo mengklaim bahwa uang yang ia terima berasal dari dana pendapatan DPR RI saat dirinya menjabat sebagai anggota Komisi Perhubungan.

“Enggak ada pengembalian uang,” tegas Sudewo kepada wartawan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Sudewo diperiksa selama enam setengah jam oleh penyidik KPK. Ia tiba pukul 09.40 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16.33 WIB.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa Sudewo telah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi di DJKA Kemenhub. Namun, KPK menegaskan pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 14 Agustus 2025.

Pernyataan Asep merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nama Sudewo mencuat dalam sidang perkara korupsi DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, pada 9 November 2023.

Dalam sidang tersebut, KPK disebut menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan foto barang bukti uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Namun, Sudewo membantah menerima uang Rp 720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya bernama Nur Widayat.

KPK sendiri telah menahan tersangka ke-15 dalam kasus ini, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS), pada 12 Agustus 2025.

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, serta dua korporasi.

Dugaan korupsi terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam proyek-proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.