Jakarta – Bupati Pati, Sudewo, dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu, 27 Agustus 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Sudewo bersedia hadir setelah sebelumnya mangkir pada Jumat, 22 Agustus 2025, dengan alasan ada agenda kegiatan lain.

KPK menduga Sudewo memiliki peran signifikan dalam proyek pengadaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub pada periode 2021-2022. “Yang bersangkutan, yang kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan sampai Kadipiro,” ungkap Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 14 Agustus 2025.

Asep menambahkan dugaan keterlibatan Sudewo meliputi proyek pembangunan jalur ganda kereta api di Jawa Barat, Jakarta, Semarang, hingga Tegal. Proyek ini berlangsung saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi Perhubungan DPR RI.

Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, pada 9 November 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Dalam persidangan tersebut, KPK disebut menyita sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo. Jaksa Penuntut Umum KPK bahkan menunjukkan bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari kediamannya.

Meskipun demikian, Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia membantah menerima uang Rp 720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Pada 12 Agustus 2025, KPK menahan tersangka ke-15 dalam kasus ini, yaitu aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS).

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

Hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini melibatkan proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Diduga, terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek-proyek tersebut.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.