Selatpanjang – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengangkat 322 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tahap 1 dan 2.
Pengangkatan ini bertujuan memperkuat sumber daya manusia aparatur yang profesional dan berintegritas.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar menyerahkan SK secara simbolis pada Rabu (17/9/2025).
“Sebagai ASN dengan status PPPK, saudara memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dengan PNS,” kata Asmar.
Asmar berpesan agar PPPK bekerja dengan integritas, meningkatkan profesionalisme, dan mengutamakan pelayanan publik. Ia juga mengingatkan untuk menjauhi praktik-praktik buruk, terutama dalam pengelolaan keuangan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharudin merinci formasi PPPK yang diangkat.
Tahap I meliputi 296 orang (97 guru, 25 tenaga kesehatan, 174 tenaga teknis). Tahap II meliputi 26 orang (14 guru, 5 tenaga kesehatan, 7 tenaga teknis).











