Jakarta – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan permohonan maaf kepada warganya setelah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (20/12). Penahanan ini terkait penetapan Ade sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap ijon proyek.

“Iya ada, saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi,” kata Ade Kuswara saat digiring menuju mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Dalam kasus ini, Ade Kuswara tidak sendiri. Ia dijerat sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12) lalu. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 10 orang, dengan 8 di antaranya yang mayoritas merupakan pihak swasta dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ketiga tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Asep memaparkan, konstruksi kasus ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ia disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Permintaan ijon paket proyek ini dilakukan Ade dalam kurun waktu satu tahun terakhir, yakni sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. “Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ [Sarjan] kepada ADK [Ade Kuswara] bersama-sama HMK [HM Kunang] mencapai Rp 9,5 miliar,” ucap Asep. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana ijon tersebut, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025. Penerimaan ini berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dalam operasi penindakan tersebut, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 200 juta sebagai barang bukti dari rumah Ade Kuswara. “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” tutup Asep.

Akibat perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.