Jakarta – Bupati Solok Selatan, Khairunas, membahas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayahnya dengan Kementerian ATR/BPN. Pembahasan ini menjadi bagian penting dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten.
Pertemuan tersebut menyoroti pentingnya penataan ruang yang terintegrasi. Penataan ruang harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Revisi RTRW ini bukan hanya memenuhi amanat regulasi,” kata Khairunas di Jakarta, Rabu (tanggal tidak disebutkan). “Tetapi juga untuk memastikan pengelolaan ruang di Solok Selatan dapat berjalan secara terencana, tertib, dan berkelanjutan.”
Khairunas menambahkan, pembangunan harus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Kementerian ATR/BPN mengapresiasi komitmen Pemkab Solok Selatan dalam menata kembali RTRW.
“Kami mendukung penuh upaya Pemkab Solok Selatan,” ujar Direktur Penataan Ruang Wilayah II Kementerian ATR/BPN. “Penataan ruang yang baik akan meminimalkan konflik pemanfaatan lahan sekaligus membuka peluang investasi berkelanjutan.”
Revisi RTRW ini diharapkan dapat mengatasi persoalan seperti indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dan tumpang tindih lahan. Selain itu, revisi juga bertujuan mengoptimalkan kawasan strategis daerah.
Pemkab Solok Selatan bertekad memperkuat pengawasan tata ruang. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pemanfaatan ruang yang sesuai peruntukan juga menjadi fokus.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Solok Selatan dan Kementerian ATR/BPN menandatangani Berita Acara Klarifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR). Hal ini menjadi dasar koordinasi dan langkah penanganan ke depan.











