Dharmasraya – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Desember 2025. Program ini memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menyebut program ini sebagai langkah positif pemerintah daerah. Pemutihan pajak diharapkan membantu masyarakat yang memiliki tunggakan.
Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. Masyarakat akan mendapatkan pembebasan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dan penghapusan denda PKB.
Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja juga dihapuskan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar memberikan diskon khusus.
Diskon tersebut meliputi 50% untuk kendaraan mutasi masuk, 50% untuk angkutan umum barang, dan 70% untuk angkutan umum penumpang.
Masyarakat juga mendapatkan pembebasan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2. Total, ada enam manfaat yang bisa diperoleh.
Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai lokasi. Masyarakat bisa membayar di Kantor Samsat, Samsat Keliling, Drive-Thru, Gerai/Mall, Nagari, atau melalui Aplikasi SIGNAL.
Annisa Suci Ramadhani menegaskan, pajak kendaraan berkontribusi pada pembangunan daerah. Dana dari pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemprov Sumbar, Bapenda Sumbar, Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik dan kepatuhan pajak.











