Agam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam mengambil langkah strategis dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji secara mendalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas penyampaian laporan oleh Pemerintah Kabupaten Agam yang dipimpin oleh Benni Warlis dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Agam pada Senin (30/3).
Rapat paripurna yang menjadi forum penyampaian laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, Ilham, yang didampingi oleh tiga wakil ketua, yaitu Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia.
Kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus, Sekretaris Daerah M. Lutfi, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam turut mewarnai jalannya sidang tersebut.
Dalam presentasinya, Benni menjelaskan bahwa LKPj merupakan manifestasi akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik. Ia merujuk pada landasan hukum penyusunan laporan tersebut, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
“LKPj yang kami sampaikan ini menggambarkan capaian indikator kinerja utama dari berbagai dokumen perencanaan daerah, mencakup keberhasilan, tantangan, serta langkah strategis yang ditempuh sepanjang tahun 2025,” ungkap Benni, menekankan pentingnya laporan tersebut sebagai cerminan kinerja pemerintah daerah.
Benni juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk secara berkelanjutan mengevaluasi kinerja perangkat daerah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat.
Menanggapi laporan yang disampaikan, Ilham menyatakan bahwa DPRD akan segera membentuk Pansus untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh materi LKPj yang telah disampaikan. “DPRD akan melakukan pendalaman terhadap seluruh materi LKPj. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi rekomendasi strategis agar penyelenggaraan pemerintahan tahun berikutnya dapat berjalan lebih efektif dan optimal,” jelasnya.
Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban tidak hanya menjadi sekadar formalitas tahunan, tetapi juga menjadi landasan koreksi dan penentu arah bagi kebijakan pemerintah daerah di masa yang akan datang.











