Jakarta – Pemerintah tengah mempertimbangkan kemungkinan peleburan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Wacana ini, menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, masih dalam proses kajian dan diskusi mendalam.
Prasetyo Hadi menyatakan, ada banyak pertimbangan di balik rencana peleburan tersebut. Salah satu alasan utama adalah proses pelaksanaan pembinaan dan perbaikan manajemen BUMN yang saat ini sudah dikerjakan oleh Danantara. Ia menyampaikan hal ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 September 2025.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan juga telah mengungkapkan peluang perubahan format kelembagaan Kementerian BUMN. Pernyataan Bob muncul setelah revisi Undang-Undang BUMN dan Rancangan Undang-Undang Daya Anagata Nusantara (RUU Danantara) disepakati masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Bob Hasan bahkan menyinggung kemungkinan Kementerian BUMN tidak akan ada lagi. “Formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan, ininya (Chief Executive Officer) Rosan (Perkasa Roeslani), Kementerian BUMN-nya mungkin sudah enggak ada,” kata Bob usai rapat evaluasi Prolegnas 2025 dan penyusunan Prolegnas 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pergeseran kewenangan yang membentuk struktur baru. Meskipun demikian, Bob menegaskan fokus Baleg DPR saat ini adalah menyusun daftar prolegnas untuk tahun 2025 hingga 2026.
Bob kemudian menjelaskan perbedaan fundamental antara RUU BUMN dengan RUU Danantara. Menurutnya, kedua institusi tersebut memiliki prinsip kerja yang berbeda. “Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa,” jelasnya.










