Jakarta – Perusahaan Umum (Perum) Bulog akan memulai distribusi minyak goreng kewajiban pasar domestik (DMO) mulai Januari 2026 hingga Desember 2026. Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Pernyataan tersebut disampaikan Rizal di Jakarta pada Senin, 29 Desember 2025.

Rizal memaparkan, Bulog akan mendapatkan tugas menyalurkan sekitar 35 persen dari total DMO nasional. Penyaluran ini merupakan hasil DMO dari ekspor, yang akan dibagi bersama ID FOOD dan Agrinas Palma (Nusantara). DMO sendiri adalah kewajiban bagi produsen atau eksportir komoditas untuk menjual sebagian hasil produksinya di pasar domestik, guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga di dalam negeri sebelum mengekspor sisanya.

Untuk mendukung program ini, Bulog telah menyiapkan lokasi-lokasi pergudangan dan pendistribusian minyak goreng DMO. Skema pendistribusian akan mengikuti Permendag baru, di mana Bulog, ID FOOD, dan Agrinas Palma akan langsung mendistribusikan minyak goreng DMO kepada pengecer dan pasar-pasar. Dengan demikian, jalur distribusi bertingkat seperti distributor satu atau distributor dua akan dipangkas.

Rizal menegaskan, pemangkasan rantai distribusi ini bertujuan menjaga harga minyak goreng tetap rendah dan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah berharap, dengan jalur distribusi yang lebih pendek dan langsung ke pasar, masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau dan wajar. Ini sekaligus menghindari kenaikan harga di lapangan akibat rantai distribusi yang terlalu panjang.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.