Tangerang Selatan – Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Tangerang Selatan berinisial MH (13) meninggal dunia setelah dirawat selama sepekan di rumah sakit. Siswa kelas VII itu diduga menjadi korban perundungan (bullying) oleh teman sekelasnya.

“Meninggal pagi ini,” ujar Alvian Adji Nugroho, pengacara keluarga MH, Minggu (16/11/2025).

Rizky Fauzi, sepupu MH, mengungkapkan bahwa dugaan perundungan terjadi pada 20 Oktober 2025. Korban diduga dipukul menggunakan bangku besi di bagian kepala. Awalnya, MH merahasiakan kejadian tersebut dari keluarga. Namun, satu hari kemudian, MH mulai bercerita karena kondisinya memburuk dan harus dirawat di High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Fatmawati.

Fauzi menduga sepupunya telah menjadi korban perundungan sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). MH cenderung menutupi hal ini karena kondisi kesehatan ibunya yang kurang baik. “Pengakuan korban, saat MPLS sudah dipukul dan ditusuk-tusuk tangannya pakai sedotan. Pelakunya sama,” kata Fauzi.

Pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke sekolah pada 22 Oktober. Sekolah kemudian menggelar mediasi antara keluarga MH dan keluarga terduga pelaku bullying. “Pihak pelaku bersedia bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan,” kata Rizki.

Namun, kondisi kesehatan MH terus memburuk dan memerlukan penanganan medis serius. Saat keluarga meminta komitmen pertanggungjawaban, pihak pelaku justru mengelak. “Keluarga kami disuruh mencari pinjaman uang ke orang-orang terdekat,” tuturnya.

Pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan UPTD PPA Kota Tangsel telah mengunjungi kediaman korban pada Senin, 10 November. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) mengklaim telah menangani kasus tersebut.

“Sudah ada tindak lanjut, sudah ada penyelesaian dengan pertemuan dua orang tua. Kejadian tanggal 20 Oktober sudah ada mediasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Deden Deni, Senin 10 November 2025.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar kasus dugaan perundungan ini dilanjutkan ke proses hukum.

“Karena sudah ada kejadian tersebut, kalau diproses hukum kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di Tangerang, Selasa 11 November 2025, seperti dilansir Antara.

KPAI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas karena terdapat unsur kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik serius dan trauma berat.

“Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada, tidak apa diproses hukum,” tuturnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.