Bukittinggi – Kota Bukittinggi segera menerapkan tilang elektronik (ETLE) dengan memasang CCTV di sejumlah titik strategis. Penegakan hukum lalu lintas akan semakin modern.
Kamera CCTV akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan surat tilang elektronik kepada pelanggar.
KBO Satlantas Polresta Bukittinggi, Ipda Azryandi, menyatakan persiapan sedang berlangsung dan serah terima dari Korlantas Polri akan segera dilakukan.
“Kamera CCTV tilang elektronik akan dipasang di tiga lokasi strategis,” ujar Ipda Azryandi.
Lokasi pemasangan meliputi Jalan By Pass dekat lampu merah Simpang Mandiangin, Jalan By Pass dekat Toko Budiman, dan Jalan Sudirman dekat Lapangan Kantin.
Pemasangan kamera CCTV bertujuan mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
“Kamera yang dipasang memiliki spesifikasi tinggi sehingga dapat melihat dengan jelas siapa yang berada di dalam mobil,” jelas Ipda Azryandi.
Petugas di kantor TMC akan mencatat pelanggaran, termasuk pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman.
Satlantas Polresta Bukittinggi berharap penerapan ETLE meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.











